Cari Blog Ini

Rabu, 05 Maret 2014

Dalam matematika, matriks adalah kumpulan bilangan, simbol, atau ekspresi, berbentuk persegi panjang yang disusun menurut barisdan kolom. Bilangan-bilangan yang terdapat di suatu matriks disebut dengan elemen atau anggota matriks. Contoh matriks dengan 2 baris dan 3 kolom yaitu
\begin{bmatrix}1 & 9 & -13 \\20 & 5 & -6 \end{bmatrix}.
Pemanfaatan matriks misalnya dalam menemukan solusi sistem persamaan linear. Penerapan lainnya adalah dalam transformasi linear, yaitu bentuk umum dari fungsi linear, misalnya rotasi dalam 3 dimensi.
Matriks seperti halnya variabel biasa dapat dimanipulasi, seperti dikalikan, dijumlah, dikurangkan dan didekomposisikan. Dengan representasi matriks, perhitungan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur.
A =
\begin{bmatrix}
a_{11} & a_{12} & a_{13} \\
a_{21} & a_{22} & a_{23} \\
a_{31} & a_{32} & a_{33} \\
\end{bmatrix}
\!

Operasi dasar

[sunting]Penjumlahan dan pengurangan matriks

Penjumlahan dan pengurangan matriks hanya dapat dilakukan apabila kedua matriks memiliki ukuran atau tipe yang sama. Elemen-elemen yang dijumlahkan atau dikurangi adalah elemen yang posisi atau letaknya sama.
a_{ij} \pm b_{ij} = c_{ij}\!
atau dalam representasi dekoratfinya

\begin{bmatrix}
{3} & {4} \\
{6} & {5} \\

\end{bmatrix}
\!

\begin{bmatrix}
(a_{11} \pm b_{11}) & (a_{12} \pm b_{12}) & (a_{13} \pm b_{13}) \\
(a_{21} \pm b_{21}) & (a_{22} \pm b_{22}) & (a_{23} \pm b_{23}) \\
\end{bmatrix}
=
\begin{bmatrix}
c_{11} & c_{12} & c_{13} \\
c_{21} & c_{22} & c_{23} \\
\end{bmatrix}
\!

[sunting]Perkalian skalar

Matriks dapat dikalikan dengan sebuah skalar.
\lambda\cdot A := (\lambda\cdot a_{ij})_{i=1, \ldots , m; \ j=1, \ldots , n}
Contoh perhitungan :
5 \cdot
  \begin{pmatrix}
    1 & -3 & 2 \\
    1 &  2 & 7
  \end{pmatrix}
  =
  \begin{pmatrix}
   5 \cdot 1 & 5 \cdot (-3) & 5 \cdot 2 \\
   5 \cdot 1 & 5 \cdot   2  & 5 \cdot 7
  \end{pmatrix}
  =
  \begin{pmatrix}
    5 & -15 & 10 \\
    5 & 10  & 35
  \end{pmatrix}

[sunting]Perkalian matriks

Matriks dapat dikalikan, dengan cara tiap baris dikalikan dengan tiap kolom, lalu dijumlahkan pada baris yang sama.
 c_{ij}=\sum_{k=1}^m a_{ik}\cdot b_{kj}
Contoh perhitungan :

  \begin{pmatrix}
    1 & 2 & 3 \\
    4 & 5 & 6 \\
  \end{pmatrix}
  \cdot
  \begin{pmatrix}
    6 & -1 \\
    3 & 2 \\
    0 & -3
  \end{pmatrix}
  =
  \begin{pmatrix}
     1 \cdot 6  +  2 \cdot 3  +  3 \cdot 0 &
     1 \cdot (-1) +  2 \cdot 2 +  3 \cdot (-3) \\
     4 \cdot 6  +  5 \cdot 3  +  6 \cdot 0 &
     4 \cdot (-1) +  5 \cdot 2 +  6 \cdot (-3) \\
  \end{pmatrix}
  =
  \begin{pmatrix}
    12 & -6 \\
    39 & -12
  \end{pmatrix}


HAJI

Ibadah Haji mengikut kebiasaan sebutan orang adalah ‘haji besar’ dan ibadah Umrah pula disebut ‘haji kecil’. Musim Haji bermula daripada 1 Syawal hingga 10 Zulhijjah (hari raya puasa hingga hari raya haji), manakala Umrah boleh dilakukan pada bila-bila masa termasuk di luar musim haji. Dari segi syarak pula ianya adalah mengunjungi Baitullahil Haram di Mekah untuk mengerjakan ibadat-ibadat yang tertentu di sana.
 .

Menunaikan Haji

Menunaikan haji adalah rukun Islam kelima dan ia dikerjakan hanya di sekitar tanah suci Mekah serta masanya hanya dari 9 hingga 13 Zulhijah. Haji menurut syarak adalah mengunjungi Baitullah (Rumah Allah) di Mekah untuk beribadat ‘manasik’ (tawaf, saie, bergunting) dan wukuf pada waktu serta syarat-syarat tertentu dalam bulan Zulhijah.
 .
Firman Allah SWT: “Dan Allah mewajibkan ke atas manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah iaitu sesiapa yang mampu dan berkuasa untuk sampai ke sana. Dan sesiapa yang kufur (ingkar kewajipan haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk.” (Surah Al-Imran, ayat 97)
 .
Ibadat haji hanya diwajibkan kepada Muslim yang berkemampuan dari segi kewangan, kesihatan fizikal dan juga mental. Allah membuka ruang dan memudahkan semua hamba-Nya menziarahi, mendekatkan diri dan bermunajat kepada-Nya serta memohon limpah Rahmat-Nya dan Hidayah-Nya. Ibadat haji adalah satu-satunya peluang keemasan untuk kita mengadap Allah secara lebih dekat.
.
Firman Allah dalam surah al-Hajj: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, nescaya mereka akan datang kepada-Mu dengan berjalan kaki, atau mengenderai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh agar mereka menyaksikan berbagai-bagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari (hari raya haji dan tasyrik) yang telah ditentukan.”
.
Pemergian ke kota Makkah atau Arafah bukan semata-mata perjalanan jasad, tetapi perjalanan ‘rabbani’ iaitu perjalanan berserta ketulusan hati dan rohani ke arah menemui Allah SWT serta mengeratkan jalinan hubungan antara Allah sebagai Khalik (Pencipta) yang menjadikan alam sebagai makhluk-Nya dan manusia sebagai khalifah-Nya.
Firman Allah SWT.: “Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah kerana Allah.” (Surah al-Baqarah, ayat 196).
.
Haji dan Umrah, kedua-duanya hanya wajib sekali saja seumur hidup dan sunat dikerjakan berulang-ulang kali. Perbezaan jelas antara kedua-duanya ialah haji hanya boleh dikerjakan dalam bulan haji iaitu mulai 1 Syawal hingga naik fajar hari 10 Zulhijah.
.
Allah menyediakan ganjaran cukup besar bagi sesiapa yang mengerjakan umrah dan haji pada bulan ini. Rasulullah SAW bersabda: “Daripada satu umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus semua kesalahan serta dosa yang berlaku antara keduanya. Haji yang mabrur (yang dilakukan dengan ikhlas dan sempurna) itu tidak ada ganjarannya yang setimpal melainkan syurga.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).
.
.

Niat Haji dan Umrah

1.  Niat mengerjakan Haji:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَاَلَى

Daku mengerjakan Haji dan berihram dengannya kerana Allah Ta’ala.
2.  Niat mengerjakan Umrah:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَاَلَى

Daku mengerjakan Umrah dan berihram dengannya, kerana Allah Ta’ala.
3.  Niat mengerjakan Haji dan Umrah serentak (Haji Qiran):

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِـهِمَا لِلَّهِ تَعَاَلَى

Daku mengerjakan Haji dan Umrah serta berihram dengan kedua-duanya, kerana Allah Ta’ala.
.
  ZINA MENURUT AL-QUR'AN DAN HADITS
Allah berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢

dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Al Isro’ 32).
Surat Al Furqoon 68-70 
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬‌ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠

68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,
70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ۬‌ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِہِمَا رَأۡفَةٌ۬ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ‌ۖ وَلۡيَشۡہَدۡ عَذَابَہُمَا طَآٮِٕفَةٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢

2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(Annur 2). 
 
Hukuman tersebut untuk laki-laki atau perempuan yang berzina dan belum mempunyai istri atau suami. Untuk yang sudah bersuami atau beristri maka harus dihukum Rajam hingga meninggal dunia, sebab banyak hadist sahih yang menerangkan hal itu.

Ibnu Mas’ud berkata : 

سألت رسولالله صلى الله عليه وسلم ايّ الذّنب اعظم عندالله ؟ قال ان تجعل لله ندّا وهو خلقك.قلت انّ ذلك لعظيم قلت ثمّ ايّ؟
 قال : ان تقتل ولدك خشية ان يعطم معك.قلت ثمّ ايّ؟ قال ان تزاني بحليلة جارك


Aku bertanya kepada Rosulullah Saw. : “dosa apakah yang lebih berat disisi ALLAH .” Rosul bersabda : “hendaklah kamu menjadikan sekutu pada ALLAH di saat Dialah yang menciptakanmu. Aku berkata : “sesungguhnya hal itu memang berat. Aku berkata: “lantas apalagi ? ” Rosul menjawab : “hendaklah kamu membunuh anakmu, lantaran kamu takut makan bersamamu.” Aku berkata : “ lantas apalagi ?”. rosul bersabda : “hendaklah kamu berzina dengan tetanggamu.” ( HR. Bukhori, Muslim, Annasa’i, Ahmad dan Attirmidzi).

Rosulullah bersabda : 



لايزنى الزانى حين يزنى وهو مؤمن ولايسرق السرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ولا يشرب الخمرحين يشربها وهومؤمن.(زادالنسائ) فاذفعل ذلك خلع ربقة الايمان من عنقه فان تاب تاب الله عليه
  
Tidak akan berzina seorang dalam keadaan beriman di waktu melakukan perzinaan. Dan tidak akan mencuri seseorang dalam keadaan beriman di waktu mencuri. Dan tidak akan minum khomer seseorang di waktu beriman di waktu meminumnya.
Imam Annasa’i menambahkan sebagai berikut : “bila seseorang melakukan hal itu berarti melepaskan tali keimanan dari lehernya (dia menjadi kafir). Bila bertaubat maka ALLAH akan menerima taubatnya.” (HR. Abu Dawud dan Attirmidzi)


Rosulullah bersabda : 


مامن ذنب بعدالشرك اعظم عندالله من نتفة وضعهارجل فى رحيم لايحل له

Tidak ada dosa yang lebih berat sesudah sirik disisi ALLAH dari seorang laki-laki yang menaruh air mani di rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abidunya)


Rosulullah bersabda :

ان السموات السبع والارضين السبع ليلعن الشيخ الزنى وان فروج النارليؤذى اهل النار نتن ريحها

Sesungguhnya tujuh pertapa langit dan tujuh bumi mengutuk kepada orang tua yang berzina dan sesungguhnya bau busuk kemaluan pelacur akan menyakitkan penduduk neraka. (HR. Al Bazzar)

Ali ra. Berkata ; pada hari kiamat, ada orang-orang mengalami bau busuk yang dikirimkan kepada mereka berupa angin kencang, sehingga orang yang baik maupun jahat akan menghirup baunya. Kejadian seperti ini telah menyebar dikalangan mereka, lantas ada suara yang memanggil ; “ apakah kamu mengetahui angin yang berbau dan menyakitimu ini ?” mereka menjawab ; “ demi ALLAH kami tidak mengetahuinya, hanya saja angin itu telah mengamuk di kalangan kita.” Lalu dikatakan kepada mereka ; “ sesungguhnya angin yang berbau busuk itu adalah bau kemaluan dari orang yang berzina, dimana mereka mati
dengan kesukaan mereka berzina, belum bertaubat.”

Pengertian dan fungsi Propeller Shaft Pengertian Propeller Shaft 
Propeller shaft atau poros propeller (pada kendaraan FR dan kendaraan 4WD) berfungsi untuk memindahkan atau meneruskan tenaga dari transmisi ke difrential. Transmisi umumnya terpasang pada chassis frame, sedangkan differential dan sumbu belakang atau rear axle disangga oleh suspensi sejajar dengan roda belakang. Oleh sebap itu posisi diferential terhadap transmisi selalu berubah ubah pada saat kendaraan berjalan, sesuai dengan permukaan jalan dan ukuran beban,

Propeller shaft dibuat sedemikian rupa agar dapat memindahkan tenaga dari transmisi ke difrensial dengan lembut tanpa dipengaruhi kondisi permukaan jalan dan ukuran beban kendaraan. Untuk tujuan ini universal joint dipasang pada setiap ujung propeller  shaft, fungsinya untuk menyerap perubahan sudut dari suspensi. Selain itu sleeve yoke bersatu untuk menyerap perubahan anatara transmisi dan diferential.
Biasanya propeller shaft dibuat dari tabung pipa baja yang memiliki ketahanan terhadap gaya puntiran atau bengkok. Bandul pengimbang atau balance weight dipasang pada bagian luar pipa dengan tujuan untuk keseimbangan pada waktu berputar. Dengan keseimbangan ini diharapkan poros propeller dapat berputar tanpa menghasilkan getaran yang besar atau dengan kata lain dengan lembut. Pada umumnya propeller shaft terdiri dari satu pipa yang mempunyai dua penghubung yang terpasang pada kedua ujung berbentuk universal joint.

Didalam poros propeller ada komponen utama yang bernama universal joint yang memiliki fungsi untuk meredam perubahan sudut dan untuk melembutkan perpindahan tenaga. Ada juga slip yoke yang berfungsi untuk menghubungkan poros keluaran transmisi ke sambungan universal (universal joint) depan.
Fungsi Poros Propeller

Poros propeller memiliki 2 (dua) fungsi utama:
  1. ·    Untuk memindahkan putaran dengan lembut dari transmisi ke differential.
  2.     Untuk meneruskan dan menyalurkan tenaga ke differential pada saat bergerak naik dan turun dengan lembut, sehingga memberikan kenyamanan dalam berkendara.
pengertian tune up adalah menyetel, menyesuaikan, mencocokkan dan menyempurnakan engine atau mesin atau mobil supaya performanya dapat ke atas atau maksimal. 
Pengertian Tune Up
Alat Yang Digunakan Untuk Tune Up Dalam pemeriksaan sistem tune up mobil, kita dapat mengenal beberapa alat yang harus di pergunakan, di ataranya :
1. Fuller Gauge
2. Kunci Pas Ring
3. Obeng Min (-) dan Obeng Plus (+)
4. Tachometer
5. Timing Light
6. Tester Kompresi
7. Multi Tester
8. Hidro Meter

Prinsip Kerja Tune Up Dalam pelaksanaannya bagian-bagian yang di periksa dalam system tune up mesin adalah sebagai kerikut : 1. System Pendinginan 2. Tali Kipas (Van Blet) 3. Saringan Udara (Air Filter) 4. Batteray 5. Celah Katub 6. Oli Mesin 7. Busi 8. Kabel Tegangan Tinggi 9. Distributor 10. Platina (Breaker Point) 11. Governor Adventure 12. Vacum Adventure 13. Mengetes Kompresi 14. Sudut Dwell 15. Sudut Pengapian

Biasanya tune up di lakukan secara berkala, hal ini bertujuan agar mobil ketika akan digunakan selalu dalam kondisi yang prima dan maksimal, serta memberikan kenyamanan dan keselematan kepada pengendara.
Anekdot adalah sebuah cerita singkat dan lucu atau menarik, yang mungkin menggambarkan kejadian atau orang sebenarnya. [1] Anekdot bisa saja sesingkat pengaturan dan provokasi dari sebuah kelakar. Anekdot selalu disajikan berdasarkan pada kejadian nyata [2] melibatkan orang-orang yang sebenarnya, apakah terkenal atau tidak, biasanya di suatu tempat yang dapat diidentifikasi. Namun, seiring waktu, modifikasi pada saat penceritaan kembali dapat mengubah sebuah anekdot tertentu menjadi sebuah fiksi, sesuatu yang diceritakan kembali tapi "terlalu bagus untuk nyata". Terkadang menghibur, anekdot bukanlah lelucon, karena tujuan utamanya adalah tidak hanya untuk membangkitkan tawa, tetapi untuk mengungkapkan suatu kebenaran yang lebih umum daripada kisah singkat itu sendiri, atau untuk melukiskan suatu sifat karakter dengan ringan sehingga ia menghentak dalam kilasan pemahaman yang langsung pada intinya.

Anekdot terkadang bersifat sindiran alami. Di bawah rezim otoritarian di Uni Soviet berbagai macam anekdot politik tersebar di masyarakat sebagai satu-satunya cara untuk membuka dan mencela kejahatan dari sistem politik dan pemimpinnya. Mereka mentertawakan kepribadian Vladimir Lenin, Nikita Khrushchev, Leonid Brezhnev, dan pemimpin Soviet lainnya. Pada zaman Rusia modern ada banyak anekdot tentang Vladimir Putin. [4]

Kata 'anekdot' dalam (Yunani: ἀνέκδοτον "tidak diterbitkan", secara harfiah "tidak dikeluarkan") berasal dari Procopius of Caesarea, penulis biografi dari Justinian I, yang membuat sebuah karya berjudul Ἀνέκδοτα (Anekdota, secara beragam diterjemahkan dengan Memoar yang tak diterbitkan atau Kisah Rahasia), yaitu sebuah koleksi kejadian-kejadian singkat dari kehidupan pribadi dari istana Bizantin. Secara bertahap, makna anekdot dipakai [5] untuk setiap kisah singkat yang digunakan untuk menekankan atau mengilustrasikan apapun poin yang si penulis inginkan.[

Senin, 03 Maret 2014

Pengertian zakat & Macam-macamnya

APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
  • ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
  • ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab
  • ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
  • ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

 

MENUNTUT ILMU

Ilmu pengetahuan adalah segala hal yang manusia ketahui pasti dalam akalnya masing-masing, sudah pasti semua itu berasal dari Allah SWT dan manusia itu sendiri hanya sebagai objek atau pelaku dari itu semua. Dalam surat At Taubah ayat 122 Allah SWT bermaksud untuk mengingatkan manusia bahwasannya menuntut ilmu itu sangatlah penting, jika zaman Rasulullah masih ada peperangan, maka sebagian orang diperintahkan untuk pergi (ke medan perang) dan sebagian orang lagi diperintahkan untuk menuntut ilmu, sedangkan zaman kita sekarang diperintahkan untuk menuntut ilmu dengan suatu kata “ طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌعَلَي كُلِّ مُسْلِمٍ وَالمُسْلِمَات ”.

AYAT DAN TERJEMAHAN


وَمَاكَانَ المُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوا كَآ فَةً فَلَوْلاَنَفَرَمِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآ ئِفَةٌ لِيَتَّفَقَّهُوفِي الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوآعَلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ {١٢٢}

Artinya:

“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya”. (At Taubah: 122)

B. ASBABUN NUZUL (9:122)

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa kaum mu’minin, karena sesungguhnya ingin berjihad, apabila diseru oleh Rasulullah untuk berangkat ke medan perang, mereka serta merta berangkat meninggalkan Nabi beserta orang-orang yang lemah. Ayat ini turun sebagai larangan kepada kaum mu’min untuk serta merta berangkat seluruhnya, tapi harus ada yang menetap untuk memperdalam pengetahuan agama. (buku Asbabun Nuzul, Muhyi Supratman: 2006.)

Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ikrimah yang menceritakan, bahwa ketika diturunkan firman-Nya berikut ini, yaitu, "Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah 39). Tersebutlah pada saat itu ada orang-orang yang tidak berangkat ke medan perang, mereka berada di daerah badui (pedalaman) karena sibuk mengajarkan agama kepada kaumnya. Maka orang-orang munafik memberikan komentarnya, "Sungguh masih ada orang-orang yang tertinggal di daerah-daerah pedalaman, maka celakalah orang-orang pedalaman itu." Kemudian turunlah firman-Nya yang menyatakan, "Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (Q.S. At-Taubah 122).

Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Abdullah bin Ubaid bin Umair yang menceritakan, bahwa mengingat keinginan kaum Mukminin yang sangat besar terhadap masalah jihad, disebutkan bahwa bila Rasulullah saw. mengirimkan pasukan perang, maka mereka semuanya berangkat. Dan mereka meninggalkan Nabi saw. di Madinah bersama dengan orang-orang yang lemah. Maka turunlah firman Allah swt. yang paling atas tadi (yaitu surat At-Taubah ayat 122). 

D. PELAJARAN DARI AYAT

Allah SWT menurunkan sesuatunya pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu yang mungkin tidak semua orang mengetahuinya, seperti ayat satu ini merupakan ayat yang mempunyai makna yang begitu dalam dan maksud tertentu mengenai manfaat ilmu dan bagaimana cara kita mendapatkan pahala dengan berbagai cara, seperti menuntut, mengajarkan, dan mengamalkan ilmu.

Segala macam bentuk ilmu pengetahuan yang kita umat muslim miliki merupakan titipan dari Allah SWT, kita harus bias menjaga apa yang telah Allah SWT titipkan kepada kita sebagai umat muslim. Disamping itu setelah Allah SWT memberikan ilmu kepada kita, kita harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.
Q.S. AL Baqarah Ayat 30


      Surah Al-Baqarah terdiri dari 286 ayat dan termasuk golongan surat Madaniyah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (Ayat 67 sampai 77). Surat Al-Baqarah dinamai pula Fastalul Qur'an (puncak AL-Qur'an) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surat lain. Selain itu, surat Al-Baqarah dinamai dengan Alif-Lam-Mim karena surat ini diawali dngan Alif-Lam-Mim.
      Manusia diciptakan oleh Allah swt. pada dasarnya memiliki dua peran atau fungsi, yaitu sebagai hamba Allah serta Khalifah di muka bumi. Manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di bumi harus mampu memahami isi kandungan Al Qur'an, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
1. Lafal dan Terjemahan Q.S. Al-Baqarah ayat 30

2. Arti Perkata Q.S. AL-Baqarah Ayat 30


3.  Beberapa Penerapan Dalam Ilmu Tajwid



4. Kandungan ayar Q.S. AL- Baqarah ayat 30

     Berikut beberapa kesimpulan Q.S. Al Baqarah ayat 30 adalah sebagai berikut :

a.     Adanya dialog antara Allah dan para malaikat perihal penciptaan manusia di bumi karena adanya perbedaan pandangan, serta malaikat telah mengetahui ekeberadaan manusia di bumi dan semuanya di bantah oleh Allah dengan perkataan "Sesungguhnya aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.

b.     Kedudukan manusia dimuka bumi ini adalah sebagai khalifah Allah atau pengganti Allah, yang diberi tugas untuk memelihara dan melestarikan alam, mengambil manfaat, serta mengelola kekayaan alamnya sehingga terwujud kedamaian dan kesejahteraan segenap manusia.

c.     Malaikat menyaksikan bahwa tugas kekalifahan tersebut dilaksanakan oleh manusia, karena menurut malaikat dirinyalah yang lebih baik berhak memikul tugas tersebut dengan bukti bahwa mereka tidak mempunyai nafsu, selalu bertasbih dan memuja Allah.

d.     Kesangsian Malaikat akan diciptakannya manusia, memiliki alasan yang jelas, karena malaikat khawatir jika nantinya manusia tidak menaati Allah, tidak pandai bertasbih, justru akan menimbulkan kerusakan di muka bumi.

5. Contoh Perilaku yang Menggambarkan Q.S. Al-Baqarah ayar 30

a.    Senantiasa berbakti kepada Allah swt. dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b.    Selalu Menjunjung tinggi perdamaian dan persaudaraan.
c.    Selalu Menjaga dan melestarikan bumi dari kehidupan yang dapat merusak penghuninya.
d.    Selalu berkeinginan untuk meraih kehidupan yang lebih maju dengan cara yang baik dan benar.
 WAKAF

A. Arti Definisi / Pengertian Wakaf (Waqaf)

Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.

B. Rukun Wakaf (Waqaf)

1. Ada Orang Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.

2. Ada Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf

3. Ada Orang Yang Diwakafkan

C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)

1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.n